1.   Latar Belakang

PT. DRT telah melakukan analisa dampak lingkungan (AMDAL) pada tahun 1997 sebagai salah satu pemenuhan terhadap peraturan pemerintah. Perlu ditekankan bahwa berdasarkan status (TGHK) dan fungsi hutan (seperti UU kehutanan No 41 tahun 1999, UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Hutan dan Ekosistem, Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990), kawasan PT. DRT sebagai hutan negara berfungsi sebagai Hutan Produksi Tetap, tidak ada kawasan berfungsi Hutan Konservasi (seperti Taman Nasional, Hutan Lindung, Suaka Margasatwa, Cagar Alam maupun Taman Buru). Namun demikian, ada beberapa areal di dalam konsesi yang harus dilindungi. Kawasan lindung yang dimaksud di dalam areal PT DRT adalah kawasan lindung di hutan produksi berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990; dan kawasan yang mendapatkan perlakukan khusus karena kebijakan Pemerintah Daerah serta kebijakan PT. DRT.

Kawasan lindung yang ditetapkan oleh PT. DRT seperti pada Tabel 9 dan dipetakan pada Lampiran 9, yaitu:

  • Kawasan lindung sempadan sungai (2.505 ha): zona penyangga 50 m digunakan untuk sungai dan anak sungai kurang yang lebarnya dari 30 m dan zona penyangga 100 m pada sungai yang lebarnya lebih dari 30 m.  Kebijakan yang diambil PT. DRT terkait penentuan sempadan sungai adalah pada sungai minimal lebar 3 meter.
  • Kawasan lindung sempadan pantai berhutan mangrove (436 ha): jalur penyangga yang disyaratkan oleh pemerintah adalah 100 m dari garis pantai namun PT. DRT menetapkan 200 m dari garis pantai.  DRT telah mengidentifikasi zona penyangga pantai yang banyak terdapat di areal hutan mangrove.
  • Hutan mangrove (1.118 ha): Pemerintah sebelumnya telah memberikan izin pada masyarakat lokal untuk memanfaatkan hutan mangrove secara terbatas sebagai bahan mentah pembuatan arang. Saat ini, izin tidak lagi diberikan sehingga hutan mangrove ditetapkan sebagai kawasan lindung. Tidak menutup kemungkinan potensi hutan mangrove akan dimanfaatkan di masa mendatang.
  • Areal ekoton (1.864 ha): DRT telah mengidentifikasi 1.864 ha sebagai areal hutan yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi yang terdapat di kawasan peralihan antara hutan mangrove dan hutan rawa gambut.
  • Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN, 350 ha): areal hutan yang dipilih untuk areal pelestarian plasma nutfah harus dilindungi.  Saat ini, PT. DRT telah mengidentifikasi dan menetapkan 350 ha untuk KPPN.
  • Kawasan Lindung Gambut (KLG, 3.774 ha): kawasan gambut yang memiliki karakteristik khas yang kedalamannya 3 meter atau lebih dan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Kawasan Lindung Gambut. Saat ini, berdasarkan Perda Riau No. 10 Tahun 1994 luas KLG yang berada dalam wilayah konsesi DRT seluas 3.774 ha.
  • Kawasan konsevasi insitu (1.000 ha): areal hutan yang dipilih untuk pelestarian flora dan fauna endemik.
  • Biodiversity strips (2.691,45 ha): 5% dari areal produksi efektif atau areal RKT yang dialokasikan untuk kepentingan sumber benih dan koridor satwa.

2.   Nilai-nilai Konservasi dan Perlindungan RTE

Konsep High Conservation Value Forest (HCVF) atau Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT) diperkenalkan oleh FSC dan dipublikasikan pada tahun 1999.  HCVF memberikan perhatian terhadap identifikasi dan perlindungan nilai-nilai konservasi hutan di dalam areal hutan produksi.  Indentifikasi HCVF di seluruh areal konsesi akan diintegrasikan dengan kawasan lindung yang telah diatur oleh undang-undang.

Perlu ditambahkan bahwa konsep HCVF bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan mengurangi sekecil mungkin dampak pengusahaan hutan terhadap keanekaragaman flora-fauna, lansekap, dan ekosistem bernilai konservasi tinggi.  PT. DRT memandang bahwa areal hutan produksi harus mempertimbangkan nila-nilai ekonomi yang seimbang dengan nilai-nilai konservasi, sehingga konsesi dan operasi kehutanan lestari secara ekonomis.

Menurut Panduan Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi di Indonesia (2008), hutan yang dapat digolongkan menjadi HCVF adalah kawasan hutan yang memiliki satu atau lebih dari ciri-ciri berikut:

HCV-1   :   Kawasan yang mempunyai tingkat keanekaragaman hayati penting.

  • Kawasan yang mempunyai atau memberikan fungsi pendukung keanekaragaman hayati bagi kawasan lindung dan/atau konservasi.
  • Spesies hampir punah.
  • Kawasan yang merupakan habitat bagi populasi spesies yang terancam, penyebaran terbatas atau dilindungi yang mampu bertahan hidup (viable population).
  • Kawasan yang merupakan habitat bagi spesies atau sekumpulan spesies yang digunakan secara temporer.

HCV-2   :   Kawasan bentang alam yang penting bagi dinamika ekologi secara alami.

  • Kawasan bentang alam luas yang memiliki kapasitas untuk menjaga proses dan dinamika ekologi secara alami.
  • Kawasan alam yang berisi dua atau lebih ekosistem dengan garis batas yang tidak terputus (berkesinambungan).
  • Kawasan yang mengandung populasi dari perwakilan spesies alami.

HCV-3   :   Kawasan yang mempunyai ekosistem langka atau terancam punah.

HCV-4   :   Kawasan yang menyediakan jasa-jasa lingkungan alami.

  • Kawasan atau ekosistem penting sebagai penyedia air dan pengendali banjir bagi masyarakat hilir.
  • Kawasan yang penting bagi pengendalian erosi dan sedimentasi.
  • Kawasan yang berfungsi sebagai sekat alam untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan

HCV-5   :   Kawasan alam yang mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lokal.

HCV-6   :   Kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya tradisional komunitas lokal.

PT. DRT melakukan analisis HCVF pada tahun 2004 untuk merevisi penilaian lingkungan dan sosial yang dilaksanakan sebelumnya. Dalam melakukan analisis HCVF ini, PT. DRT bekerjasama dengan beberapa tenaga ahli dari Bogor untuk membantu dalam proses penilaian HCVF dengan menggunakan HCVF Toolkit untuk Indonesia yang dibuat oleh Proforest dan Jim Jarvie. Dari hasil penilaian yang mencakup partisipasi dan wawancara dengan masyarakat lokal, areal konsesi PT. DRT mengandung beberapa elemen HCVF dalam kaitannya dengan konservasi hidupan liar, produksi ramin secara lestari serta elemen sosial.

Tabel 5.  Elemen HCVF di Areal Konsesi PT. DRT

Tipe Keberadaan HCVF di Areal Konsesi PT. DRT
HCV-1 Khususnya habitat jenis ramin (Gonystylus bancanus) yang telah diatur dalam CITES Appendix II, dan habibat beberapa spesies satwa liar yang dilindungi.
HCV-2 Ada di seluruh areal konsesi karena areal cukup luas untuk menopang populasi hidupan liar yang kemungkinan terancam punah.  Harimau dan sejumlah spesies RTE hidup di areal konsesi.  Telah diakomodasi melalui KLG, kawasan ekoton, mangrove, sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan konservasi insitu serta KPPN.
HCV-3 Tidak ada secara khusus.  Areal konsesi PT. DRT yang memiliki luas 90.956 ha merupakan hutan rawa gambut di Riau.  Hutan gambut di Riau banyak mengalami konversi signifikan menjadi lahan pertanian dan perkebunan.  (Telah diakomodasi melalui KLG, kawasan ekoton, mangrove, sempadan pantai, sempadan sungai serta KPPN)
HCV-4 Tidak signifikan karena PT. DRT merupakan hutan rawa gambut dan tidak dipertimbangkan sebagai DAS bagi masyarakat lokal.  Namun demikian, masih tetap ada kepentingan sewaktu musim kemarau panjang untuk mempertahankan kualitas & tinggi muka air dan mencegah kebakaran dan kerusakan lingkungan.
HCV-4 Sangat terbatas karena lokasi konsesi yang cukup jauh dari desa-desa yang tidak secara langsung bergantung pada sumberdaya hutan tetapi dari pertanian dan pekerjaan lokal.  Beberapa produk hasil hutan non kayu dimanfaatkan oleh masyarakat lokal sebagai kerja sampingan seperti mencari ikan, buah hutan, nipah dan sayur-sayuran.
HCV-5 Tidak ada karena sangat sedikit tempat bernilai budaya dan religi yang terdapat dalam areal konsesi.  Tempat yang diketahui adalah tanah pemakaman keramat seluas 10 ha di desa Sinaboi yang berbatasan dengan areal konsesi.

Khusus untuk HCV-6, pada tahun 2007 PT. DRT telah melakukan penilaian ulang dengan melakukan survey lapangan dan wawancara dengan anggota masyarakat.  Hasilnya diketahui bahwa di hulu sungai Nyamuk desa Raja Bejamu ada sebagian masyarakat yang menyatakan adanya situs “bambu keramat” yang berada di dalam areal konsesi PT. DRT seluas ± 1 ha.  Oleh karena itu, sebagai upaya pelestariannya, PT. DRT selanjutnya menetapkan lokasi tersebut sebagai HCV-6 dan melakukan deliniasi di lapangan.

3.   Antisipasi Dampak Penebangan

Kegiatan pemanenan di areal hutan rawa gambut yang menimbulkan perubahan terbesar terhadap ekosistem hutan adalah kegiatan penebangan pohon dan ekstraksi.  Dampak langsung yang ditimbulkan oleh penebangan pohon dan ekstraksi dideskripsikan seperti pada Tabel 6.

Tabel 6.  Dampak Langsung yang Disebabkan oleh Penebangan Pohon dan Ekstraksi

Dampak Penebangan Deskripsi
Keterbukaan tajuk dan perubahan iklim mikro Kegiatan penebangan saat ini rata-rata mengekstrak 13 pohon/ha dan volume 32.7 m3/ha yang dapat menyebabkan terbentuknya gap pada tajuk yang sesuai untuk regenerasi dan merubah iklim mikro.
Kerusakan tegakan tinggal (tegakan tinggal dan permudaannya) Penebangan pohon yang berlebihan secara langsung mencerminkan kerusakan dan bisa meningkatkan mortalitas setelah penebangan melalui kerusakan dan tiupan angin kencang.
Gangguan terhadap hidupan liar Kegiatan penebangan mengganggu hidupan liar yang berada di dekat blok tebangan dan jalan rel.  Selain itu, sekitar 200 orang petak yang tinggal di hutan kemungkinan juga ada yang memasang jebakan dan memburu hewan liar tersebut.  Untuk mengendalikan aktivitas pihak ketiga di areal kerja perusahaan, PT. DRT mempunyai prosedur formal yaitu SOP-PH-10.

Pencemaran air

 

Penggunaan bahan kimia (insektisida, fungisida), solar, bensin, oli, dan bahan kimia untuk pengawetan kayu ramin dan pisang-pisang, limbah organik dan anorganik.
Sistem tata air, kualitas air, sedimentasi di muara sungai dan keanekaragaman hayati / populasi biota air (termasuk sumber daya ikan) Kegiatan penebangan mempengaruhi kualitas air melalui penebangan dan penyaradan kayu. PT. DRT menggunakan sistem rel tanpa membangun prasarana jalan atau kanal sehingga hal ini membatasi dampak penebangan terhadap tata air dan kualitas air.

Perubahan komposisi dan struktur hutan

 

Pengurangan kerapatan jenis pohon komersil berdiameter besar (khususnya ramin) dan permudaannya yang dapat menyebabkan terbentuknya struktur tegakan yang buruk dan perubahan dominansi jenis.
Fragmentasi areal hutan primer yang dapat mengganggu kawasan jelajah satwa arboreal Penebangan berlebihan terhadap blok tebang tertentu di areal hutan komersil yang disebabkan oleh sebaran ruang yang mengelompok.
Penurunan habitat satwa liar akibat penebangan Penebangan hutan berlebihan dan hilangnya sejumlah besar pohon yang digunakan sebagai sarang dan mencari makan bagi satwa liar.


1.1.     
Spesies Satwa Langka / Dilindungi

Berdasarkan laporan Hasil Pemantauan Satwa yang dilakukan Divisi Research and Environmental Development (RED) PT. DRT sampai dengan tahun 2009, Daftar Fauna Langka yang Dilindungi Perundang-undangan Indonesia (Noerjita dan Maryanto, 2001) dan RED List RTE (CITES), satwa langka / dilindungi yang terdapat di areal PT. DRT adalah sebagai berikut.

Tabel 7.  Daftar Fauna Langka dan Dilindungi

No. Nama Daerah Nama Latin Status Referensi CITES #
A Mammalia        
1. Harimau sumatera Panthera tigris sumatrae Dilindungi PP No. 7 / 1999 I
2. Beruang madu Helarctos malayanus Dilindungi PP No. 7 / 1999 I
3. Owa Ungko Hylobates agilis Dilindungi PP No. 7 / 1999 I
4. Siamang Hylobates syndactylus Dilindungi I
5. Monyet kra Macaca fascicularis Dilindungi II
6. Tupai bergaris Tupaia dorsalis Dilindungi II
7. Tupai indah Tupaia splendidula Dilindungi II
B Burung        
1. Beo Gracula religiosa Dilindungi PP No. 7 / 1999 II
2. Kangkareng hitam Anthracoceros malayanus Dilindungi PP No. 7 / 1999 II
3. Rangkok Buseros bicornis Dilindungi PP No. 7 / 1999 II
4. Rangkok badak Buseros rhinoceros Dilindungi PP No. 7 / 1999 II
5. Elang hitam Icnaetus malayanensis Dilindungi PP No. 7 / 1999 II
6. Elang jambul Accipiter trivirgatus Dilindungi PP No. 7 / 1999 II
7. Elang rawa Circus aeroginosus Dilindungi PP No. 7 / 1999 II
C Reptil        
1. Labi-labi Chitra indica Dilindungi PP No. 7 / 1999  

Pengelolaan flora dan fauna langka dan dilindungi diarahkan pada pemantauan spesies dan habitat yang akan diintegrasikan dengan tiap kegiatan pengusahaan hutan (SOP-PL-07) dan dengan kegiatan lain yang berkaitan dengan penyebarluasan informasi melalui media cetak dan program ekstensi bagi karyawan dan masyarakat lokal.

   1.2.      Spesies Flora Langka / Dilindungi

Berdasarkan hasil inventarisasi sebelum dan setelah penebangan (ITSP dan ITT) dan disesuaikan dengan Jenis-jenis Hayati yang Dilindungi Perundang-undangan Indonesia (Noerjita dan Maryanto, 2001) serta hasil konvensi internasional yang lain, saat ini ada beberapa jenis pohon di areal PT. DRT yang telah dikategorikan langka dan dilindungi.

Tabel 8.  Daftar Flora langka dan Dilindungi

No. Nama Daerah  Nama Latin Famili Kategori Status Referensi
1 Ramin Gonystylus bancanus Thymeleaceae Pohon Dilindungi Appendix II, Annotation #1.
2 Katiau Canua motleyana Sapotaceae Pohon Dilindungi SK Mentan No. 54/Kpts/ Um/2/1972
3 Pinang merah Cyrtostachys lakka Palmae Palma Dilindungi PP No. 7 tahun 1999
4 Anggrek hutan Dendrobium salaccensis Orchidaceae Epifit Dilindungi PP No. 7 tahun 1999
5 Kantong semar Nepenthes ampullaria Nepenthaceae Liana Dilindungi PP No. 7 tahun 1999

Sejak ramin masuk dalam daftar CITES appendix III (2000) dan moratorium penebangan ramin dikeluarkan (2001), hanya PT. DRT (SFM) yang diijinkan untuk menebang produk ramin dibawah monitoring dan penentuan quota penebangan oleh Tim Terpadu Independen Khusus Ramin (LIPI, PHKA, IPB, LSM, UNRI dan Dinas Kehutanan Daerah).  Setiap tahun dilaksanakan pengecekan dan penentuan kuota tebang ramin yang sangat ketat. Pembatasan kuota penebangan mempertimbangkan stok tegakan di hutan, realisasi penebangan, pertumbuhan / regenerasi, dan perkembangan perbanyakan ramin.

Berdasarkan hasil sidang CITES ke-13 di Bangkok pada 2-14 Oktober 2004, status ramin masuk dalam Appendix-II annotation #1.  Dengan status barunya ini, perdagangan kayu ramin diatur sangat ketat dan diawasi tidak hanya oleh negara penghasil tetapi juga oleh negara-negara anggota CITES lainnya.

   1.3.      Kawasan Lindung

Peraturan di Indonesia (Keppres RI No. 32 tahun 1990, UU Kehutanan No. 41 tahun 1999, UU No. 5 tahun 1990, dan Perda Riau No. 10 tahun 1994) mensyaratkan PT. DRT untuk menentukan dan mempertahankan kawasan hutannya untuk tujuan konservasi yang mencakup:

  • Kawasan lindung sempadan sungai.
  • Kawasan lindung sempadan pantai yang berhutan mangrove.
  • Kawasan ekoton (kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi yang terletak di wilayah peralihan antara hutan mangrove dan hutan rawa gambut).
  • Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN),
  • Kawasan Lindung Gambut (KLG), dan
  • Kawasan konservasi insitu

Khusus untuk kawasan konservasi insitu, meskipun peraturan (P.6/Menhut-II/2007) yang mewajibkan penetapan kawasan ini telah dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan P.56/Menhut-II/2009 tetapi PT. DRT tetap berkomitmen untuk mempertahankan kawasan ini.

Sebagai tambahan terhadap peraturan pemerintah tersebut, PT. DRT menetapkan kebijakan untuk mengelola sumberdaya hutannya sejalan dengan Prinsip dan Kriteria FSC, Kriteria dan Indikator LEI dan melindungi lingkungan dan HCVF yang disediakan oleh hutan.

Hasil pengukuran digitasi terhadap luas areal yang diidentifikasi sebagai kawasan lindung dalam areal konsesi PT. DRT adalah sebagai berikut (Tabel 9).

Tabel 9.  Luas Kawasan Lindung saat ini dan rencana RKUPHHK 2019-2028

Kategori Luas (ha)

Saat ini

(s/d 2019)

Rencana FMU
A.  Areal mangrove dan ekoton    
– Sempadan pantai dan sungai di areal mangrove 436 436
– Areal mangrove 1.118 1.118
– Kawasan ekoton 1.864 1.864
Total A 3.418 3.418
B.  Areal hutan rawa gambut    
– Sempadan sungai 2.505 2.505
– Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah  (KPPN) 350 350
– Kawasan Lindung Gambut (KLG) 3.774 3.774
– Kawasan Konservasi Insitu 1.000 1.000
– Biodiversity strips 5% (HCV 1-3) 2.691 2.691
Total B 10.320 10.320
Total Kawasan Lindung (A+B) 13.738 13.738


1.4.     
Pencegahan dan Penanggulangan Pencemaran

Dampak penggunaan bahan kimia adalah pencemaran air melalui tumpahan solar, oli, dan minyak obat ramin meskipun dalam areal terbatas.

   1.4.1. Limbah kimia

Hasil analisis kualitas air (pH, COD, BOD5, oksigen terlarut, ammonia, CO2, nitrat, phosphate, dan kekeruhan) dilakukan oleh Laboratorium Kualitas Air Universitas Riau dengan sampel yang diambil dari hutan, hulu sungai, muara sungai pada batas konsesi, dan di sekitar base camp menunjukkan bahwa tidak terjadi perubahan yang signifikan terhadap kualitas air akibat kegiatan pemanenan.  Kualitas air di dalam hutan masih memenuhi standar kualitas air kelompok B dan dapat diminum dengan perlakuan tertentu (dimasak).  Pengukuran dan sampling untuk analisis kualitas air tersebut dilakukan minimal sekali dalam setahun (SOP-LB-08).

Di TPn, kayu yang rentan terhadap hama dan penyakit (ramin) disemprot dengan campuran bahan kimia (ABUKI dicampur minyak tanah).  Kegiatan untuk mengontrol obat ramin ini dijelaskan dalam SOP (SOP-LB-08).  Seluruh penggunaan bahan kimia didokumentasikan dengan prosedur penggunaan sesuai standar operasi (SOP-LB-08).

   1.4.2. Limbah rumah tangga (organik dan inorganik)

Limbah inorganik yang tidak dapat didaur ulang (ban, karet, drum minyak, dll.) akan disimpan di gudang khusus yang kemudian akan diberi perlakuan sesuai dengan SOP penanganan limbah.  Di areal kerja (base camp, camp kerja, gudang, dll.), disediakan tempat sampah untuk menampung sampah organik dan inorganik.  Seluruh kegiatan pencegahan pencemaran dan meminimalkan limbah organik dan anorganik dijelaskan dalam prosedur kerja penanganan limbah dan SOP untuk mengendalikan limbah rumah tangga (SOP-LB-08).  Limbah lainnya dihasilkan dari penggunaan sabun batangan yang biasanya digunakan oleh rumah tangga dan untuk kegiatan penyaradan kayu dalam hutan.  Sistem pengendalian penggunaan sabun ongkak untuk meminimalkan dampak dijelaskan dalam SOP pengendalian limbah akibat penggunaan sabun ongkak (SOP-LB-08).

   1.4.3. Pengelolaan limbah bahan bakar dan limbah operasional

Operasional kehutanan mensyaratkan penggunaan dan penanganan bahan bakar (bensin, solar, oli dan minyak tanah) di base camp dan di hutan dimana pemanenan dilakukan. Penanganan limbah bahan bakar dan pelatihan tenaga kerja yang terlibat dijelaskan dalam SOP untuk mengendalikan limbah bahan bakar (SOP-LB-08).  Karyawan dilatih untuk mencegah pencemaran lingkungan yang didasarkan pada prosedur dan pengawasan yang mencakup berbagai kegiatan kehutanan.  Sabun yang dilumurkan pada jalan sarad bertujuan untuk mengurangi gesekan dalam penyaradan manual (penarikan log) dari tunggul menuju TPn.

Pengendalian limbah lain mencakup limbah yang dihasilkan selama penebangan (kayu afkir), cabang, ranting dan pohon yang tidak sengaja roboh selama kegiatan penebangan.  Penanganan limbah tersebut dijelaskan dalam SOP pengendalian limbah pemanenan kayu (SOP-LB-08).  Pengendalian penggunaan bahan bantalan dan penggunaan kembali bahan mentah bertujuan untuk mencegah kerusakan lebih lanjut terhadap hutan dan untuk mengurangi limbah.  Bahan mentah atau limbah yang telah digunakan lagi untuk jalan sarad dan bantalan adalah limbah yang berasal dari jalan sarad dan TPn sebelumnya.

   1.5.      Upaya Pengurangan Dampak

DRT telah melakukan berbagai upaya pengurangan dampak penebangan seperti kebijakan menebang maksimal 60% dari pohon komersil diameter 40 cm ke atas, penentuan arah rebah pohon tebang, penggunaan limbah bekas jalan sarad dan TPn, penanganan bahan kimia, pemantauan tegakan tinggal dengan pembuatan PSP, membatasi ekstraksi pohon per hektar berdasarkan distribusinya, melindungi pohon-pohon yang menjadi habitat satwa.

adminAspek Ekologi