Berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan Perusahaan yang dituangkan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), para pekerja atau karyawan memiliki hak-hak antara lain :
- Upah/Gaji untuk karyawan bulanan akan dibayarkan setiap bulan via transfer bank;
- Upah/Gaji untuk karyawan AKAD baik borongan ataupun harian lepas akan dibayarkan sesuai dengan hasil kerja.
- Istirahat mingguan atau bulanan : Waktu istirahat mingguan kantor Direksi jumlah hari kerja dalam seminggu adalah 5 hari dari hari senin – jum’at, sabtu dan minggu libur.
- Istirahat mingguan atau bulanan lapangan : Libur mingguan dapat diakumulasikan dalam 1 (satu) bulan menjadi cuti bulanan sebanyak 4 (empat) hari. Penggabungan cuti bulanan hanya dapat diakumulasikan maksimal sebanyak 2 (dua) bulan dengan hak cuti sebanyak 8 (delapan) hari.
- Istirahat/Cuti Tahunan : Izin cuti tahunan dapat diambil setiap tahun atau diakumulasikan 2 (dua) tahun dengan jumlah hari hak cuti per tahun 12 (dua belas) hari.
- Pekerja Wanita :
- Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan wanita hamil yang menurut Dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun dirinya.
- Karyawan wanita yang masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pihak perusahaan maka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haidnya.
- Karyawan wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter / bidan kandungan dan tanpa pemotongan upah.
- Karyawan wanita berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan atau sesuai dengan surat keterangan dokter / bidan kandungan dan tanpa pemotongan upah.
Insentif Bulanan Tidak Tetap, tunjangan ini diberikan kepada karyawan tetap/bulanan yang penilaiannya dilakukan oleh pimpinan masing-masing dari karyawan dan nilainya tidak tetap.
Setiap tahun karyawan berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), yang diberikan berkenaan dengan Hari Raya Keagamaan karyawan yang bersangkutan, sesuai dengan anjuran instansi yang berwenang. Bagi karyawan yang masa kerjanya belum genap 1 (satu) tahun, maka besarnya THR yang diberikan perusahaan proposional sesuai dengan lama masa kerja karyawan yang bersangkutan.
Bagi karyawan yang akan melangsungkan pernikahan, pihak perusahaan akan memberikan bantuan pernikahan sekali dengan ketentuan sbb. :
a. Jabatan Manajer, besarnya bantuan pernikahan adalah Rp. 1.000.000,-
b. Jabatan Supervisor, besarnya bantuan pernikahan adalah Rp. 750.000,-
c. Jabatan Staff, besarnya bantuan pernikahan adalah Rp. 500.000,-
a. Jabatan Manajer, besarnya bantuan pernikahan adalah Rp. 1.000.000,-
b. Jabatan Supervisor, besarnya bantuan pernikahan adalah Rp. 750.000,-
c. Jabatan Staff, besarnya bantuan pernikahan adalah Rp. 500.000,-
- Bantuan transpostasi untuk karyawan bulanan diberikan setelah yang bersangkutan 1 (satu) tahun bekerja
- Bantuan transpostasi untuk karyawan AKAD ditanggung oleh Perusahaan pada saat kedatangan dan kepulangan
Jika seseorang karyawan yang meninggal dunia, maka perusahaan akan memberikan Santunan Kematian kepada keluarga yang ditinggalkan atau ahli waris, sebagai berikut :
a. Karyawan Bulanan, jika yang meninggal dunia adalah :
– Karyawan yang bersangkutan : Rp. 3.000.000,-
– Istri / Suami yang bersangkutan : Rp. 1.500.000,-
– Anak karyawan yang bersangkutan : Rp. 1.000.000,-
b. Jika karyawan AKAD yang meninggal maka ahli waris akan mendapatkan santunan dari perusahaan sebesar Rp. 5.000.000.-, sesauai dengan perjanjian kerja.
Santunan sebagaimana tersebut di atas diberikan langsung kepada ahli waris yang berhak menerima.
a. Karyawan Bulanan, jika yang meninggal dunia adalah :
– Karyawan yang bersangkutan : Rp. 3.000.000,-
– Istri / Suami yang bersangkutan : Rp. 1.500.000,-
– Anak karyawan yang bersangkutan : Rp. 1.000.000,-
b. Jika karyawan AKAD yang meninggal maka ahli waris akan mendapatkan santunan dari perusahaan sebesar Rp. 5.000.000.-, sesauai dengan perjanjian kerja.
Santunan sebagaimana tersebut di atas diberikan langsung kepada ahli waris yang berhak menerima.
Selama berlangsungnya hubungan kerja, Perusahaan menyediakan tempat tinggal dengan cuma-cuma kepada karyawan yang memenuhi syarat kesehatan dan kelayakan.
Setiap karyawan diikut sertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Badan Penyelengara Jaminan Sosial yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan).
Perusahaan memberikan kebebasan kepada setiap karyawan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan kepercayaan masing-masing dengan tetap memperhatikan dan tidak mengabaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan jabatannya.
Perusahaan memberikan kebebasan kepada setiap karyawan untuk berserikat atau menjadi anggota atau pengurus dari serikat pekerja dengan tetap memperhatikan dan tidak mengabaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai dengan jabatannya.
Perusahaan menyediakan dan memberikan peralatan kerja dan Alat Pelindung Diri (APD) yang diperlukan oleh karyawan untuk pelaksanaan tugasnya secara cuma-cuma.
Kagiatan pengarahan dan sosialisasi tentang Keselamatan dan kesehatan kerja kepada karyawan.
Kegiatan pelayanan pengecekan kesehatan karyawan di klinik kesehatan perusahaan.
Kegiatan penyerahan Alat Pelindung Diri dan kotak P3K.
Plank dan pamflet himbauan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Kegiatan pengecekan APAR.
Kegiatan smulasi pemadaman kebakaran dengan menggunakan APAR.
Kegiatan rapat koordinasi P2K3.
- Perusahaan menjamin bahwa seluruh karyawan baik laki-laki, wanita maupun penyandang disabilitas mempunyai hak dan kewajiban yang sama, seperti pembayaran upah atau gaji, kesempatan kerja, jenjang karir, pendidikan dan pelatihan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan jabatan masing-masing.
- Saat ini PT. Diamond Raya Timber telah mempekerjakan 1 orang disabilitas dan karyawan perempuan (karyawati) sebanyak 9 orang, dimana jumlah tersebut terdiri dari : 5 (lima) orang untuk Staf Lapangan dan 4 (empat) orang untuk Staf Kantor Pekanbaru.
- Tabel Rencana Peningkatan Sumberdaya Manusia Untuk Tenaga Kerja PT. Diamond Raya Timber Tahun 2026
| NO | JENIS DIKLAT | RENCANA | |
| LAKI-LAKI | PEREMPUAN | ||
| 1 | Peningkatan Kapasitas Ganis PH | 6 | 2 |
| 2 | Peningkatan Kinerja PBPH | 6 | 2 |
