Komitmen Perusahaan 

Visi 

Dalam pengelolaan hutan lestari, PT. DRT memiliki visi dan kebijakan tertentu untuk meraih tujuan pengelolaannya.  Visi PT. DRT dalam pengelolaan hutan lestari adalah: “Menjadi perusahaan yang terbaik dalam mengelola hutan alam secara lestari”.

Misi 

  1. Menjamin sumberdaya hutan dikelola secara lestari;
  2. Berusaha mencapai hasil produksi secara optimal;
  3. Mencapai manfaat optimal yang inklusif bagi masyarakat, pemerintah daereah, Pemerintah Pusat tanpa mengurangi daya dukung lingkungan dan tingkat keanekaragaman hayati.

Sedangkan motto PT. DRT adalah ’’memanen hutan secara lestari, berkontribusi terhadap kehidupan masyarakat, pembangunan daerah dengan tetap memelihara keutuhan hutan’’.

Tujuan pengelolaan areal PT. DRT adalah untuk menentukan elemen penting dan rencana kegiatan kehutanan selama periode berlangsung guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan dan sosial:

  1. Menjamin kelestarian hutan dan isinya, menghindari pemanfaatan/pemanenan yang berlebihan agar terwujud keseimbangan ekosistem;
  2. Memperbaiki pengelolaan hutan dalam semua aspek produksi, lingkungan dan sosial;
  3. Menghargai penggunaan yang terbaik dan tertinggi atas sumberdaya hutan.

Sasaran strategis PT.  DRT adalah :

  1. Menjamin bahwa pengelolaan sumber daya hutan yang ada berdasarkan azas-azas kelestarian;
  2. Berusaha keras untuk menuju optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang inklusif sesuai prinsip-prinsip kelestarian dan keadilan;
  3. Menjamin adanya kesesuaian kegiatan pengelolaan hutan dengan semua persyaratan maupun peraturan-perundangan yang berlaku secara dinamis serta kaidah-kaidah ilmiah hasil penelitian yang relevan.

Sasaran strategis PT.  DRT adalah :

  1. Menjamin bahwa pengelolaan sumber daya hutan yang ada berdasarkan azas-azas kelestarian;
  2. Berusaha keras untuk menuju optimalisasi pemanfaatan sumberdaya hutan yang inklusif sesuai prinsip-prinsip kelestarian dan keadilan;
  3. Menjamin adanya kesesuaian kegiatan pengelolaan hutan dengan semua persyaratan maupun peraturan-perundangan yang berlaku secara dinamis serta kaidah-kaidah ilmiah hasil penelitian yang relevan.

Sasaran strategis pengelolaan yang akan diterapkan selalu berorientasi kepada meminimalisasi dampak-dampak dari kegiatan pengusahaan hutan sekecil mungkin dan meningkatkan manfaat serta keuntungan yang sebesar-besarnya pada  keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Rencana Strategis Pengelolaan Hutan PT. DRT Tahun 2019– 2028

No. Kegiatan Satuan Kode Blok RKT Tahun Pelaksanaan Rencana
1. Penataan Areal Kerja (PAK) Ha  II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI Dilaksanakan tidak lebih dari 4 (empat) tahun sebelum pemanenan. 13.249
2. Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) Ha II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X, XI Dilaksanakan tidak lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pemanenan. 13.249
3. Pembukaan Wilayah Hutan (PWH) Ha I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X Dilaksanakan tidak lebih dari 2 (dua) tahun sebelum pemanenan. 13.581
4. Pemanenan Ha I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X 2019, 2020, 2021, 2022, 2023, 2024, 2025, 2026, 2027, 2028. 13.581
5. Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan Ha I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX, X Dilaksanakan tidak lebih dari 2 (dua) tahun setelah pemanenan. 408
6. Pembebasan Pohon Binaan (PBB) Ha X, I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, IX Dilaksanakan tidak lebih dari 2 (dua) tahun setelah pemanenan. 13.959
7. Perlindungan dan Pengamanan Hutan Seluruh kawasan hutan PT. DRT Dilaksanakan secara terus menerus.
8. Kemitraan sosial Ha Areal yang sudah tergradasi Melalui pembangunan kemitraan berbasis wanatani dan jasa lingkungan 14,000

Keterangan :  Kode notasi / abjad pada pembagian Blok RKT di atas tidak mencerminkan tata urutan tahun pelaksanaan RKT dan tidak mengikat.

adminKomitmen Perusahaan