MONITORING PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN
PT. Diamond Raya Timber telah melakukan analisa dampak lingkungan (AMDAL) pada tahun 1997 sebagai salah satu pemenuhan terhadap peraturan pemerintah. Perlu ditekankan bahwa berdasarkan status (TGHK) dan fungsi hutan (seperti UU Kehutanan Nomor 44 Tahun 1999, UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Hutan dan Ekosistem, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990), kawasan PT. DRT sebagai hutan negara berfungsi sebagai Hutan Produksi Tetap, tidak ada kawasan berfungsi sebagai Hutan Konservasi (seperti Taman Nasional, Hutan Lindung dan Suaka Margasatwa, Cagar Alam maupun Taman Buru). Namun demikian, ada beberapa areal di dalam konsesi yang harus dilindungi. Kawasan lindung (kawasan lindung di hutan produksi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, dan kawasan yang mendapatkan perlakuan khusu karena kebijakan Pemerintah Daerah dan kebijakan perusahaan) di PT. DRT didasarkan pada UU dan Peraturan Pemerintah mengenai Pengelolaan Kawasan Lindung di atas serta kebijakan Perusahaan. PT. Diamond Raya Timber telah membuat program pemantauan aspek ekologi dan prosedur untuk memantau seluruh aspek kritis perlindungan lingkungan yang mencakup :
PT. Diamond Raya Timber telah melakukan deliniasi pada areal yang dilindungi baik pada peta maupun di lapangan. Di lapangan dilakukan penandaan batas berupa pemasangan pal serta papan nama yang bertuliskan areal yang dilindungi. Untuk memastikan bahwa areal dilindungi tetap terpelihara dengan baik, pemantauan tanda batas setiap tahunnya harus dilakukan.
Dalam pemantauan ini, harus dapat dipastikan bahwa kegiatan pengelolaan hutan menjamin keletarian keanekaragaman jenis (biodiversity) terutama terhadap jenis-jenis yang dilindungi seperti ramin. Parameter yang dipantau meliputi jumlah jenis, kerapatan, frekuensi, dominasi dan riap tegakan. Disamping kegiatan pemantauan dan penelitian terhadap jenis dilindungi dapat dilakukan intern oleh PT. DRT, namun untuk mencapai hasil yang lebih optimal PT. DRT senantiasa menjalin kerjasama dengan tenaga ahli baik dari LIPI, perguruan tinggi, maupun lembaga penelitian terkait lainnya. Beberapa parameter yang harus dimonitor untuk jenis ramin saat ini adalah jumlah dan kondisi pohon inti per ha, perkembangan pertumbuhan anakan alam dan hasil penanaman dengan stek pucuk (tebang 1 pohon tanam 2 pohon), dan jumlah/volume ramin yang ditebang harus lebih kecil dari riap tegakan ramin yaitu kurang dari 7 m3/ha.
Hasil pemantaun terhadap frekuensi perjumpaan dan sebaran fauna tidak menampakkan perubahan signifikan terhadap keragaman dan frekuensi perjumpaan dari waktu ke waktu.
Kegiatan penebangan PT. Diamond Raya Timber harus mengacu pada prinsip RIL. Parameter yang dipantau meliputi luas keterbukaan, kerusakan pohon inti dan permudaan dan kualitas air.
Untuk menjaga keseimbangan tata air gambut pada hutan sebelum dan setelah ditebang, diperlukan pemantauan pada areal penebangan, pada areal lindung dan daerah DAS di sungai utama. Parameter yang dipantau meliputi fluktuasi tinggi muka air gambut dan sungai, debit sungai, curah hujan, stock ikan dan kualitas air. Untuk menjamin tinggi muka air gambut di dalam hutan tetap terjaga, maka PT. Diamond Raya Timber mengambil kebijakan untuk tidak membuat kanal di dalam hutan untuk kegiatan apapun. Hal ini penting karena lebih dari 90% kandungan gambut adalah air.
Pemantauan pencemaran lingkungan meliputi pemantauan terhadap limbah atau ceceran minyak (ceceran solar, oli, obat dan limbah domestik).
Sesuai Undang-undang No. 5 tahun 1990 dan Undang-undang tentang fauna liar langka lainnya, PT. Diamond Raya Timber senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menjamin tidak adanya kegiatan perburuan satwa liar di areal PT. Diamond Raya Timber. Untuk itu, selain pemantauan terhadap staf, PT. Diamond Raya Timber juga melakukan pemantauan segala aktivitas pihak ketiga di areal PT. Diamond Raya Timber dan memastikan bahwa aktivitas pihak ketiga di areal PT. DRT sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Laporan RKL/RPL
