PEMANENAN
Menentukan Target Pengelolaan
Hasil deliniasi areal menurut Citra Landsat 8 OLI Band 653 Skala 1 : 100.000 Path/Row 127/59 dan 127/58 liputan tanggal 27 September 2017 yang telah dinilai Badan Planologi, diperoleh data bahwa seluruh areal yang masih berhutan merupakan hutan sekunder (LOA) dengan luas yang dapat diusahakan 58.970 ha. Setelah dikurangi dengan Kawasan Lindung dan Kawasan Tidak Untuk Produksi diperoleh luas efektif 53.829 ha. Formula yang digunakan untuk menghitung etat dan nilai tertimbang volume adalah sebagai berikut:
NTV = EL x Vpr x Fe x Fp x Fbs
EL : Le / Daur
Vpr untuk LOA : Vst + (Rv x 0,5 Rotasi)
Vst (HP, HPT) rawa : (Tss 30 cm up) / (Le HP + LE HPT)
Dimana :
- NTV : Nilai Tertimbang Volume (m3/ha).
- EL : Etat Luas (ha/tahun).
- Vpr : Proyeksi Standing Stock pada akhir daur (m3/ha).
- Vst : Standing Stock rata-rata tertimbang saat IHMB (m3/ha).
- Rv : Riap volume rata-rata (m3/ha/thn) = 1,749 m3/ha/th (Riap volume tegakan berdasarkan riap Nasional sesuai Surat Edaran Dirjen BUK Nomor : SE.10/VI-BUHA/2011 tanggal 12 Desember 2011). Hasil pengukuran dan pengolahan data PUP diperoleh volume riap rata-rata 1,89 m3/ha/thn. Agar kelestarian hutan bisa tetap terjaga, PT. DRT membuat kebijakan dan menetapkan riap volume rata-rata yang dipakai dalam perhitungan Etat Volume adalah ± 56% dari hasil pengukuran PUP yaitu 1,07 m3/ha/thn.
- Fe : Faktor eksploitasi (0,7).
- Fp : Faktor pengamanan (0,8).
- Fbs : Faktor biodiversity strip (0,95).
- Le : Luas efektif petak yang memiliki standing stock siap tebang.
- Tss : Total standing stock.
Di areal Hutan Produksi (HP) dan Hutan Produksi Terbatas pada hutan rawa gambut, pohon yang ditebang berdiameter 30 cm ke atas. Berdasarkan luas efektif produksi dan volume hasil IHMB diperoleh etat dengan perhitungan sebagai berikut :
Etat Luas (EL)
EL = Le / Daur
- HP rawa sekunder (HP – LOA) = 53.379 ha/40 thn = 1.334,5 ha/thn.
- HPT rawa sekunder (HPT – LOA) = 450 ha/40 thn = 11,2 ha/thn.
- Etat luas total = 1.345,7 ha/tahun.
Nilai Tertimbang Volume (NTV)
- HP hutan rawa sekunder (HP – LOA rawa)
-Vst = 3.590.856 m3 / 53.379 ha = 67,3 m3/ha.
-Vpr = 67,3 m3/ha + (1,07 m3/ha/thn) x 40 thn x 0,5) = 88,5 thn.
-NTV = (88,5 m3/ha/thn) x (1.334 ha/thn) x 0,8 x 0,7 x 0,95 = 62.087,4 m3.
- HPT hutan rawa sekunder (HPT – LOA rawa)
– Vst = 15.735 m3 / 450 ha = 35 m3/ha.
-Vpr = 35 m3/ha + (1,07 m3/ha/thn x 40 thn x 0,5) = 56,4 m3/ha/thn.
-NTV = (56,4 m3/ha/thn) x (11 ha/thn) x 0,8 x 0,7 x 0,95 = 330 m3/ha/thn.
NTV Total = 62.087,4 m3/ha/thn + 330 m3/ha/thn adalah 62.417,4 m3/ha/thn.
Penebangan Kayu
PT. DRT menggunakan tenaga kerja manual (chainsaw) untuk menebang pohon dan mengeluarkan log ke TPn di tepi jalan rel. Sistem perencanaan penebangan mengidentifikasi dan memetakan seluruh pohon komersil dengan dbh ≥ 30 cm. Log dapat ditelusuri hingga ke tunggak di dalam blok tebang. PT. DRT juga hanya menebang maksimum 60 % dari pohon komersil yang ditandai untuk ditebang (Tree Marking). Selain itu, PT. DRT juga mempunyai daftar pohon 40 % yang tidak ditebang sebagai bagian dari Comprehensive Harvesting Plan (CHP).
Penebangan dilakukan menggunakan chainsaw oleh operator yang memiliki sertifikat sebagai operator chainsaw. Para penebang berusaha seaman mungkin dengan arah tidak merusak pohon inti dan anakan yang sudah ditandai terlebih dahulu. Penebangan diselesaikan dalam anak petak (petak tebangan) seluas 12.5 ha (500 m x 250 m) dikurangi untuk biodiversity strips menjadi 11.88 ha.
Kegiatan penebangan dinyatakan selesai oleh supervisor pengawas petak tebang setelah dilakukan pengecekan lapangan. Dalam rangka pelaksanaan CoC terdapat dua supervisor berkaitan dengan penebangan yaitu supervisor penebangan, dan supervisor CoC dan Log Control.
Supervisor petak tebang membuat laporan hasil pengecekan petak tebang. Jika terdapat penebangan yang tidak selesai atau tidak sesuai dengan rencana maka rombongan penebang tidak bisa pindah ke petak tebang berikutnya atau tidak dibayar sesuai perjanjian. Jika penebang melakukan penebangan pohon yang dilindungi (biodiversity strip) maka penebang tersebut akan dikenakan denda Rp. 100,000,- per pohon.
Pembagian Batang
Setelah pohon ditebang, dilakukan pembagian batang sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan yaitu sekitar 7 – 8 m. Pada saat yang sama, diukur diameter pada kedua ujungnya serta panjang log. Hasil pengukuran dicatat pada tally sheet dan label yang ditempelkan pada penampang kayu yang berisikan informasi jenis, nomor kayu, nomor pohon dan nomor petak. Kayu yang ditebang bisa mengalami kerusakan seperti pecah atau diserang hama penggerek batang. Untuk menghindari terjadinya kayu pecah, dilakukan pemakuan dengan paku U.
Pembangunan Jalan Sarad
Dalam setiap petak kerja maksimal hanya terdapat 1 buah jalan sarad As. Jalan sarad tidak dibenarkan melewati areal dilindungi dan harus diminimalisir mengenai pohon yang dilindungi. Bahan jalan sarad harus menghindari penggunaan pohon komersil, dan diusahakan bahan berasal dari limbah bekas penebangan seperti cabang atau ujung pohon yang ditebang. Selain itu juga dilakukan penggunaan kembali bekas jalan sarad untuk pembuatan jalan sarad berikutnya.
Pengawasan yang proaktif diperlukan untuk memastikan tidak ada pohon komersial sebagai bantalan penyaradan. Pembuatan jalan sarad perlu direncanakan terlebih dahulu guna: (a) mengurangi panjang jalan sarad secara keseluruhan dan (b) mengatur penempatannya sehingga mengurangi beban tim penyarad. Sebaiknya batang kayu tersebut tidak langsung dipotong untuk mengurangi penyusutan. Sangat sulit untuk membangun jalan sarad sebelum penebangan dilakukan, karena tidak bisa ditentukan tempat yang paling cocok untuk memasang landasan dan pohon yang tumbang akan merusak landasan yang sudah dibuat.
Penyaradan
Kayu gelondongan ditarik oleh tenaga manusia ke atas kuda-kuda (sepasang papan sejajar seperti selancar terbuat dari kayu yang sangat kuat) yang telah disiapkan pada jalan sarad. Kayu yang berada di atas kuda-kuda kemudian ditarik ke tempat pengumpulan oleh sekelompok orang yang biasanya terdiri dari 6-8 orang (satu regu dalam anak petak tebang). Untuk mempermudah penarikan, di atas bantalan jalan sarad diolesi sabun batangan untuk mengurangi gesekan sehingga mudah ditarik. Penarikan berlangsung sampai ke tempat pengumpulan kayu (TPn) dengan posisi berjajar searah rel. Jajaran sortimen kayu tersebut dibuat agak meninggi (lerengan) mendekati rel untuk mempermudah pemuatan. Dalam satu TPn terdapat beberapa pelabuhan. Khusus untuk kayu ramin dan pisang-pisang dipisahkan dalam satu pelabuhan.
Pengangkutan
Pada areal pengumpulan kayu (TPn), landasan lerengan juga dibangun dari kayu non komersial. Dengan menggunakan pengait dan tuas, kayu gelondongan digelindingkan di atas lerengan tersebut dan dimuat ke atas gerbong loko kayu dan kemudian diikat dengan tali. Dibutuhkan 5-6 orang untuk melakukan tugas ini.
Kayu bulat diangkut dari dalam hutan dengan lokomotif menuju logpond. Dari logpond kayu tersebut diangkut melalui perairan menggunakan ponton/ tongkang menuju pabrik (industri pengolahan kayu) yang sudah ditentukan.
Lokomotif digerakkan oleh mesin Yanmar 30 PK dan setiap trip satu loko dapat menarik 18 gerbong kayu. Setiap gerbong memuat 2-4 batang dan volume total per gerbong sekitar 3 m3 (total sekitar 54 m3/lokomotif/trip). Jika target produksi tahunan minimal sekitar 60.000 m3 (5.000 m3/bulan), maka dibutuhkan lokomotif sekitar 5 – 6 unit per bulannya. Dengan jumlah lokomotif yang ada saat ini sebanyak 8 unit, maka peralatan yang ada sekarang telah mencukupi.
Transportasi melalui rel merupakan faktor produksi yang sangat menentukan dalam kegiatan pembalakan. Pengaruhnya terhadap produksi semakin penting dan mahal tergantung jarak tempuh dari tebangan sampai logpond. Dalam kondisi normal, kecepatan lokomotif bermuatan kayu dapat mencapai 4-5 km/jam. Semakin jauh lokasi kayu yang akan dimuat, maka semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk memuat kayu tersebut. Karena jaringan rel hanya satu jalur, setiap suatu loko terhenti akan sangat berpengaruh terhadap produksi. Karena itu konstruksi dan perawatan rel harus dilakukan dengan baik.
Dalam kaitannya dengan sistem pengangkutan kayu, rencana pengelolaan yang dilakukan adalah sebagai berikut :
- Perencanaan dan pembuatan konstruksi jalan angkutan harus efisien dan menjamin keamanan proses pengangkutan, terutama menyangkut lebar jalan, kemiringan lereng, besarnya kelokan dan lekuan rel yang diijinkan, sambungan, simpangan (weselan), kualitas bahan (rel, kayu dan paku). Secara umum jalan angkutan dibuat 2 jalur pada setiap petak ukuran 1 km x 1 km atau pada posisi 250 m dari batas. Lebar areal hutan yang dibuka untuk jalan rel maksimum 6 m.
- Adanya regu kerja khusus pemantau dan perawatan jalan angkutan yang bekerja terus-menerus yang dilengkapi alat komunikasi, sehingga adanya komunikasi antara pengguna jalan dan petugas perbaikan jalan angkutan. Berdasarkan kemampuan pengawasan dan prestasi kerja, setiap regu kerja yang terdiri dari 3-5 orang diberi tanggung jawab untuk 5 km jalan rel.
- Penyediaan jumlah, kualitas dan kelayakan sarana pengangkutan: lori, lokomotif, bahan bakar, pelumas, suku cadang dan perawatan.
- Jika pembuatan jalan rel dengan dua jalur belum memungkinkan, maka saat ini direncanakan akan dibuat tempat simpangan rel sepanjang rangkaian lori angkutan pada setiap jarak 2 km.
- Untuk keselamatan penumpang, telah dibuat desain lori tempat penumpang.
- Gudang, bengkel, dokumentasi peralatan, suku cadang dan penanggung jawab peralatan pengangkutan kayu. Gudang penyimpanan tersebut di buat di tiga lokasi per jalur kegiatan, yaitu di Logpond, camp antara (Camp Tengah) dan di dekat petak tebangan.
Adapun rencana Penebangan Tahun 2023 adalah sebagai berikut :
| No. | Uraian |
TPTI (m3) |
PWH (m3) |
Total (m3) |
Ket. |
| I | Kel. Kayu Indah |
0 |
110,44 |
110,44 |
|
| 1. Ramin |
0 |
110,44 |
110,44 |
||
| II | Kel. Kayu Meranti |
20.793,86 |
248,82 |
19.164,01 |
|
| 1. Durian |
256,39 |
0 |
256,39 |
||
| 2. Meranti |
12.185,96 |
150,57 |
12.336,53 |
||
| 3. Nyatoh |
8.351,51 |
97,85 |
8.449,36 |
||
| III | Kel. Kayu Campuran |
9.731,53 |
144.85 |
9.876,38 |
|
| IV | KBDK / Limbah |
2.182,26 |
2.182,26 |
||
| Jumlah |
30.525,39 |
2.685,97 |
33.211,36 |
||
Realisasi produksi dan pembayaran PSDH
| No | RKT | Volume (m3) | PSDH (Rp) | DR (USD) |
| 1 | 2014 | 35,727.58 | 2,344,992,044 | 460,995.04 |
| 2 | 2015 | 41,782.73 | 2,110,560,960 | 510,918.11 |
| 3 | 2016 | 35,672.42 | 1,696,438,120 | 416,756.90 |
| 4 | 2017 | 45,129.86 | 2,313,418,730 | 530,454.27 |
| 5 | 2018 | 73,393.17 | 4,048,721,210 | 908,227.03 |
| 6 | 2019 | 38,850.96 | 1,849,656,595 | 428,409.29 |
| 7 | 2020 | 30,648.61 | 1,515,909,401 | 346,327.55 |
| 8 | 2021 | 30.777,30 | 1.478.959.040 | 341.791,03 |
| 9 | 2022 | 29.697,95 | 1.482.357.130 | 333.490,89 |
| Jumlah | 361.680,58 | 18.841.013.230 | 4.277.370,11 |
