Forest Management Plan
Management Plan PT. DRT yang berfungsi sebagai panduan bagi pemanfaatan hutan produksi lestari harus didasarkan pada hukum dan perundang-undangan yang berlaku baik di tingkat lokal, nasional maupun internasional. Selain itu, beberapa perkembangan teknologi atau konsep kehutanan yang baru yang merespon berkembangnya aspek lingkungan, sosial ekonomi, politik dan budaya merupakan hal-hal yang dipertimbangkan dalam revisi Management Plan PT. DRT.
Di hutan alam produksi, sistem silvikultur Indonesia TPTI diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.11/Menhut-II/2009. Khusus untuk hutan rawa gambut, sistem ini memungkinkan perusahaan untuk menebang semua jenis komersial yang berdiameter ≥ 30 cm dan membuat siklus tebang 40 tahun. Pelaksanaan sistem silvikultur TPTI berperdoman pada Peraturan Direktur jenderal Bina Produksi Kehutanan nomor P.9/VI-BPHA/2009, yaitu terdiri atas beberapa tahap: (1) Penataan Areal Kerja; (2) Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan; (3) Pembukaan Wilayah Hutan; (4) Pemanenan; (5) Penanaman dan Pemeliharaan Tanaman Pengayaan; (6) Pembebasan Pohon Binaan; dan (7) Perlindungan dan Pengamanan Hutan. Pelaksanaan kegiatan dan tata waktu TPTI menurut peraturan tersebut bersifat fleksibel disesuaikan dengan kondisi lapangan pada masing-masing perusahaan. Dengan masuknya Ramin sebagai Appendix III pada tahun 2000, maka Pemerintah Republik Indonesia sesuai Surat Kepmenhut No. 168/Kpts-IV/2001 yang mengatur tentang Pemanfaatan dan Peredaran Kayu Ramin, tidak memperbolehkan kegiatan penebangan dan perdagangan kayu ramin kecuali PBPH yang mendapatkan sertifikat PHAPL. Selanjutnya dalam SK Menhut No. 1613/Kpts-II/2001 tentang Revisi atas Kepmenhut No. 168/Kpts-II/2001, disebutkan bahwa pemanfaatan atau peredaran Kayu Ramin untuk tujuan non-komersil adalah peredaran yang bertujuan untuk kepentingan penelitian, pendidikan dan tukar-menukar spesimen antar lembaga ilmu pengetahuan serta barang bawaan milik pribadi.
Berdasarkan hasil konvensi CITES ke-13 tanggal 2-14 Oktober 2004 di Bangkok, status ramin dinaikkan dari Apendix III CITES menjadi Appendix II annotation #1. Dengan status baru ini, perdagangan kayu ramin diatur secara ketat dan diawasi tidak hanya oleh negara produsen tetapi juga oleh seluruh negara anggota CITES, dan annotation #1 artinya peredaran seluruh bagian ramin dan turunan-turunannya (log, moulding, dowels, frame, stick billiard, dan furnitur) masuk ke dalam pengaturan CITES kecuali bunga potong, biji, dan hasil propagasi in vitro. Sehubungan dengan diperolehnya sertifikat PHAPL oleh PT. DRT pada tahun 2001, maka pemerintah memberikan kewenangan untuk melakukan penebangan dan peredaran kayu ramin dengan mengikuti ketentuan Departemen Kehutanan dan CITES. Sejak tahun 2002, pemanfaatan dan peredaran kayu Ramin oleh PT. DRT juga telah melalui prosedur kajian potensi baik oleh Tim Terpadu Ramin yang terdiri atas pihak otoritas pengelolaan (management authority), yang dalam hal ini dilaksanakan oleh PHKA dan otoritas ilmiah (scientific authority) oleh LIPI. Oleh karena itu Tim Terpadu Ramin sejak 2002 setiap tahun melakukan kajian untuk menentukan kuota tebangan ramin berdasarkan prinsip kelestarian.
Standar pengelolaan hutan lestari yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (mandatory) merupakan referensi dalam menyusun Management Plan. Standar dan pedoman PHPL mandatory yang menjadi referensi dalam penyusunan Management Plan PT. DRT ini adalah sebagai berikut :
- Peraturan Menteri Kehutanan No. P.95/Menhut-II/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kehutanan No. P.43/Menhut-II/2014 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Izin atau pada Hutan Hak. Kemudian dirubah dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.30/Menlhk/Setjen/PHPL.3/3/2016 tentang Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu Pada Pemegang Izin, Hak Pengelolaan, Atau Pada Hutan Hak.
- Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan No. P.1/VI-BPPHH/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Peraturan Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan No. P.14/VI-BPPHH/2014, Lampiran 1.1 dan 3.1 tentang Standar dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaa Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu. Kemudian dirubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari No. P.14/PHPL/SET/4/2016 tentang Standar Dan Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK).
PT. Diamond Raya Timber telah menentukan zonasi kawasan berdasarkan deliniasi tipe hutan dan kawasan lindung (berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990, zona penyangga sungai dan pantai, serta untuk melindungi nilai-nilai konservasi (HCV) di seluruh unit manajemen hutan. Total areal yang direncanakan untuk perlindungan adalah seluas 11.047 Ha yang mencakup Kawasan Lindung Gambut (KLG), Sempadan Pantai, Hutan Mangrove, Ekoton, Sempadan Sungai, Insitu dan KPPN. Di dalam dokumen RKUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber periode 2019 – 2028, berdasarkan peta penafsiran citra landsat PT. Diamond Raya Timber yang telah diperiksa oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan surat Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumberdaya Hutan No. S.290/IPSDH/PSDH/PLA.1/6/2018 tanggal 05 Juni 2018, adapun kondisi tutupan lahan areal PT. Diamond Raya Timber adalah sebagai berikut :
| AREAL DAPAT DIUSAHAKAN | JUMLAH (Ha) | |
| I. Hutan Primer | 0 | |
| II. Hutan Bekas Tebangan | 58.970 | |
| III. Hutan Mangrove | 1.554 | |
| IV. Tidak Berhutan | 28.631 | |
| JUMLAH | 89.155 |
Dari luas tutupan lahan tersebut ditetapkan zonasi yang tidak efektif untuk pemanfaatan, yaitu kawasan lindung dan areal yang tidak efektif untuk unit produksi (belum termasuk zona biodiversity strips), antara lain sebagai berikut :
| AREAL TIDAK EFEKTIF DI DALAM PT. DRT | JUMLAH (Ha) | |
| I. Kawasan Lindung | ||
| 1. Kawasan Lindung Gambut (KLG) | 3.774 | |
| 2. Hutan Mangrove dan Ekoton | ||
| – Sempadan Pantai | 436 | |
| – Hutan Mangrove | 1.118 | |
| – Ekoton | 1.864 | |
| 3. Sempadan Sungai | 2.505 | |
| 4. Kawasan Konservasi Insitu | 1.000 | |
| 5. Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN) | 350 | |
| JUMLAH I | 11.047 | |
| II. Areal Tidak Efektif untuk Unit Produksi | ||
| 1. Kebun Benih | 400 | |
| 2. Petak Ukur Permanen (PUP) | 20 | |
| JUMLAH II | 420 | |
| JUMLAH I + II | 11.467 |
Sedangkan areal yang efektif untuk unit produksi adalah sebagai berikut :
| AREAL EFEKTIF DIUSAHAKAN | JUMLAH (Ha) | |
| I. Hutan Primer | 0 | |
| II. Hutan Bekas Tebangan | 53.829 | |
| III. Tidak Berhutan | 23.859 | |
| JUMLAH | 77.688 |
Areal yang efektif untuk unit produksi seluas 77.688 Ha tersebut diperuntukkan untuk kegiatan pemanfaatan kayu melalui sistem TPTI seluas 53.829 Ha dan Multi Usaha Kehutanan (MUK) seluas 23.859 Ha.
Peta Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi (RKUPHHK-HA) Berbasis Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Periode 2019- 2028 di PBPH PT. Diamond Raya Timber
PT. Diamond Raya Timber menerapkan Reduce Impact Logging (RIL) dalam kegiatan pemanenan dan memperhatikan dampak kegiatan terhadap vegetasi, tanah dan situs-situs adat. Adapun tahapan kegiatan pemungutan hasil hutan meliputi :
- Perencanaan penebangan- kegiatan ini tertuang dalam microplanning produksi yang terdiri dari :
- Pembukaan wilayah hutan, merupakan kegiatan penyediaan prasarana wilayah bagi kepentingan perusahaan hutan yang diperuntukkan kegiatan selanjutnya.
- Pembangunan jalan angkutan kayu, jalan angkutan berupa rel lori yang dibangun selama jangka waktu pengusahaan. Jalan utama adalah jalan rel yang digunakan selama lebih dari 1 tahun, sedangkan jalan cabang adalah jalan rel yang bermuara ke jalan utama dan penggunaannya hanya sampai 1 tahun.
- Penentuan jalan sarad, jalan sarad ini bertujuan sebagai jalan akses keluarnya kayu menuju rel cabang/rel utama.
- Penentuan pelabuhan/TPn, merupakan tempat penumpukan kayu sebelum kayu bisa diangkut ke loko.
- Penentuan pondok/camp sementara, merupakan tempat istirahatnya para pekerja didalam blok tebangan.
- Penebangan pohon- kegiatan ini dilakukan dengan sistem semi-mekanis yaitu antara tenaga manusia dan mesin dengan tujuan mendapatkan biaya operasional lebih murah dan mengurangi dampak kerusakan lingkungan. Penebangan dilaksanakan dalam Sub-petak tebangan seluas 12,5 ha (500 m x 250 m).
- Pembagian batang dan Pengobatan- kegiatan ini dilaksanakan setelah pohon ditebang sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan (sekitar 4-6 m). Pada saat yang sama, diukur panjang dan diameter pada ujung dan pangkal log yang tercatat dalam tally sheet dan label ditempelkan pada penampang kayu berisikan informasi jenis kayu, nomor kayu, nomor pohon dan nomor petak.
- Penyaradan- kayu gelondongan ditarik oleh tenaga manusia ke atas kuda-kuda (sepasang papan sejajar seperti selancar terbuat dari kayu yang sangat kuat) yang telah disiapkan pada jalan sarad. Kayu ditarik oleh tenaga manusia yang berjumlah 6-8 orang (satu regu dalam sub-petak tebang). Dalam mempermudah penarikan, dioleskan sabun batangan.
- Pengangkutan- Dengan menggunakan pengait dan tuas, kayu gelondongan digelindingkan di atas lerengan tersebut dan dimuat ke atas gerbong loko kayu dan kemudian diikat dengan tali. Dibutuhkan 5-6 orang untuk melakukan tugas ini. Lokomotif digerakkan oleh mesin Yanmar 30 PK dan setiap trip satu loko dapat menarik 18 gerbong kayu. Setiap gerbong memuat 2-4 batang dan volume total per gerbong sekitar 3 m3Dalam kondisi normal, kecepatan lokomotif bermuatan kayu dapat mencapai 4-5 km/jam menuju logpond. Semakin jauh lokasi kayu yang akan dimuat, maka semakin lama waktu yang dibutuhkan untuk memuat kayu tersebut.
PT. Diamond Raya Timber telah melakukan analisa dampak lingkungan (AMDAL) pada tahun 1997 sebagai salah satu pemenuhan terhadap peraturan pemerintah. Perlu ditekankan bahwa berdasarkan status (TGHK) dan fungsi hutan (seperti UU kehutanan No 41 tahun 1999, UU No. 5 tahun 1990 tentang Sumberdaya Hutan dan Ekosistem, Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990), kawasan PT. Diamond Raya Timber sebagai hutan negara berfungsi sebagai Hutan Produksi Tetap, tidak ada kawasan berfungsi Hutan Konservasi (seperti Taman Nasional, Hutan Lindung, Suaka Margasatwa, Cagar Alam maupun Taman Buru). Namun demikian, ada beberapa areal di dalam konsesi yang harus dilindungi. Kawasan lindung yang dimaksud di dalam areal PT DRT adalah kawasan lindung di hutan produksi berdasarkan Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990; dan kawasan yang mendapatkan perlakukan khusus karena kebijakan Pemerintah Daerah serta kebijakan PT. Diamond Raya Timber.
Kawasan lindung yang ditetapkan oleh PT. Diamond Raya Timber, yaitu:
- Kawasan lindung sempadan sungai (2.505 ha): zona penyangga 50 m digunakan untuk sungai dan anak sungai kurang yang lebarnya dari 30 m dan zona penyangga 100 m pada sungai yang lebarnya lebih dari 30 m. Kebijakan yang diambil PT. DRT terkait penentuan sempadan sungai adalah pada sungai minimal lebar 3 meter.
- Kawasan lindung sempadan pantai berhutan mangrove (436 ha): jalur penyangga yang disyaratkan oleh pemerintah adalah 100 m dari garis pantai namun PT. DRT menetapkan 200 m dari garis pantai. DRT telah mengidentifikasi zona penyangga pantai yang banyak terdapat di areal hutan mangrove.
- Hutan mangrove (1.118 ha): Pemerintah sebelumnya telah memberikan izin pada masyarakat lokal untuk memanfaatkan hutan mangrove secara terbatas sebagai bahan mentah pembuatan arang. Saat ini, izin tidak lagi diberikan sehingga hutan mangrove ditetapkan sebagai kawasan lindung. Tidak menutup kemungkinan potensi hutan mangrove akan dimanfaatkan di masa mendatang.
- Areal ekoton (1.864 ha): DRT telah mengidentifikasi 1.864 ha sebagai areal hutan yang memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi yang terdapat di kawasan peralihan antara hutan mangrove dan hutan rawa gambut.
- Kawasan Pelestarian Plasma Nutfah (KPPN, 350 ha): areal hutan yang dipilih untuk areal pelestarian plasma nutfah harus dilindungi. Saat ini, PT. DRT telah mengidentifikasi dan menetapkan 350 ha untuk KPPN.
- Kawasan Lindung Gambut (KLG, 3.774 ha): kawasan gambut yang memiliki karakteristik khas yang kedalamannya 3 meter atau lebih dan telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai Kawasan Lindung Gambut.
- Kawasan konsevasi insitu (1.000 ha): areal hutan yang dipilih untuk pelestarian flora dan fauna endemik.
Upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisir dan monitoring dampak negatif adalah sebagai berikut :
| Dampak Penebangan | Usaha Pengurangan Dampak |
| Keterbukaan tajuk dan perubahan iklim mikro | PT. DRT hanya memanen sekitar 60% dari jenis komersil layak tebang dengan dbh 40 cm³. PT. DRT saat ini juga sedang mempertimbangkan untuk membatasi jumlah pohon yang ditebang per hektarnya. |
| Kerusakan tegakan tinggal (tegakan tinggal dan permudaannya) | PT. DRT membuat penentuan arah rebah dan panduan penyaradan tanpa menggunakan alat berat. Pemantauan kerusakan dilakukan melalui PSP yang dibuat sebelum penebangan dan diukur setelah penebangan. |
|
Hilangnya pohon kecil (tingkat pancang) untuk jalan sarad
|
PT. DRT memiliki kebijakan untuk menggunakan kembali kayu bekas jalan sarad, bekas TPn semaksimal mungkin guna mengurangi penebangan pohon. Pemantauan penggunaan kembali kayu-kayu tersebut dijabarkan dalam. Volume pohon kecil <10 cm yang digunakan untuk jalan sarad tidak diperhitungkan. |
| Gangguan terhadap hidupan liar | PT. DRT tidak menggunakan alat-alat berat dalam menyarad kayu tetapi hanya menggunakan tenaga manual untuk menarik kayu di sepanjang jalan sarad. PT. DRT juga menyisakan biodiversity strips pada tiap sisi blok tebang sebagai habitat flora dan fauna. Untuk mengendalikan aktivitas pihak ketiga di areal kerja perusahaan. |
| Pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia, solar, oli, dan obat ramin | PT. DRT memiliki prosedur untuk penggunaan dan penanganan bahan kimia di hutan dan di camp tebang. |
| Sistem tata air, kualitas air, sedimentasi di muara sungai dan keanekaragaman hayati / populasi biota air (termasuk sumberdaya ikan) | Hasil analisis yang dilakukan oleh Universitas Riau yang mengambil sampel dari areal hutan, muara sungai di perbatasan IUPHHK dan di sekitar base camp menunjukkan bahwa dampak penebangan terhadap kualitas air tidak signifikan. PT. DRT juga memantau stok ikan di sungai untuk menjamin bahwa kegiatan pengelolaan/penebangan dapat melestarikan ikan dalam hutan. |
| Perubahan komposisi dan struktur hutan khususnya berkenaan dengan pengurangan kerapatan jenis pohon komersil berdiameter besar | PT. DRT sedang dalam proses pembuatan jaringan PSP untuk memantau kegiatan pemanenan, pertumbuhan, mortalitas dan perubahan komposisi. Rencana pengelolaan dalam suatu RKT dapat dimodifikasi untuk melindungi terhadap perubahan. Berdasarkan data terbaru, tidak ditemukan perubahan dimana rata-rata IS antara kondisi sebelum dan setelah penebangan lebih dari 80%. |
| Fragmentasi areal hutan primer yang dapat mengganggu kawasan jelajah hewan arboreal | PT. DRT membatasi penebangan pohon per ha berdasarkan sebaran spasial selama perencanaan pemanenan (sedang dalam penelitian). Maksimum hanya 60% pohon komersil 30 cm³ yang ditebang untuk menghindari fragmentasi dan pembukaan tajuk yang berlebihan. |
| Penurunan habitat hewan liar akibat penebangan | PT. DRT melindungi sejumlah pohon-pohon besar yang menjadi sarang dan tempat mencari makan guna mencegah degradasi habitat. PT. DRT memantau populasi hidupan liar berdasarkan petak/jalur contoh dan analisis kecenderungan. |
Peta Kawasan Lindung PBPH PT. Diamond Raya Timber
Penilaian dampak sosial (Studi Diagnostik) dilakukan oleh PT. DRT terhadap seluruh masyarakat lokal yang terkena dampak langsung berkaitan dengan operasi kehutanan sebagai persyaratan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL). Studi Diagnostik telah direvisi pada tahun 2004 sejalan dengan kegiatan revisi Management Plan untuk RKL VI (Januari 2004 – Desember 2008) sebagai bagian dari analisis HCVF di areal konsesi PT. DRT. Strategi pengelolaan hutan produksi lestari PT. DRT adalah pengelolaan yang diterapkan selalu berorientasi kepada meminimalkan dampak negatif sekecil mungkin dan meningkatkan keuntungan sebesar-besarnya pada keanekaragaman hayati dan sosial ekonomi masyarakat sekitar hutan.
Hasil Studi Diagnostik tahun 2000 yang dilakukan oleh PT. DRT bekerjasama dengan Universitas Riau, diketahui bahwa tidak ditemukan penduduk asli seperti masyarakat primitif Suku Anak Dalam, Mentawai atau Orang Rimba. Pada awalnya, masyarakat suku Melayu merupakan penduduk asli yang tinggal di tepi sungai atau pantai namun telah berkembang seperti masyarakat suku lainnya. Sejak dibuat jalan lintas darat Pekanbaru – Bagan Siapiapi (tahun 1994) masyarakat Melayu yang tinggal di tepi sungai atau pantai tersebut secara bertahap pindah dan bertempat tinggal di tepi jalan baru tersebut. Hasil studi diagnostik tersebut juga menyatakan tidak adanya klaim tanah adat.
Penelitian tentang interaksi masyarakat lokal di sekitar PT. DRT berguna untuk mengidentifikasi hutan dengan nilai konservasi tinggi yang berkaitan dengan masyarakat lokal. Prinsip dan kriteria HCVF (terutama HCVF-4 dan HCVF-6) yang dikembangkan sebagai berikut.
HCV-4. Areal yang memberikan jasa mendasar selama kondisi kritis:
Tidak signifikan karena PT. DRT merupakan hutan rawa gambut dan tidak dipertimbangkan sebagai DAS bagi masyarakat lokal, tetapi tetap penting untuk menjaga tinggi muka air dan kualitasnya guna mencegah kebakaran dan melestarikan habitat. PT. DRT menggunakan sistem rel tanpa membangun jalan atau kanal sehingga membatasi dampak penebangan terhadap tata air dan kualitas air. Berdasarkan hasil analisis kualitas air yang dilakukan bersama Universitas Riau, dimana sampel diambil dari dalam hutan, muara sungai pada batas PBPH dan di sekitar Camp PT. DRT, menunjukkan dampak penebangan yang dilakukan DRT tidak menimbulkan perubahan yang signifikan terhadap kualitas air.
HCV-6. Areal hutan yang memiliki kepentingan mendasar dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat (seperti pemenuhan kebutuhan hidup, kesehatan, dll.):
Dalam areal PT. DRT diidentifikasi ada HCV-6 berupa “bambu keramat” atau ada yang menyebut “buluh keramat”. Di sekitar areal konsesi ada beberapa daerah yang memiliki HCV bernilai sejarah dan spiritual seperti kuburan tua, desa tua, tanah ulen, kawasan lindung tradisional, dan tempat-tempat dengan sejarah unik seperti dibuktikan dengan penggunaan nama lokal.
| No. | Desa | Nama tempat | Keterangan |
| 1 | Bagan Jawa | Sungai Nyamuk | Tempat keramat. Banyak terdapat ikan. |
| 2 | Parit Aman | Kuburan keramat | Makam Datuk Kumbang, luas sekitar 0.1 ha, berjarak 2 km dari batas desa. |
| 3 | Raja Bejamu |
|
Dipercaya warga desa Raja Bejamu sebagai asal desa Raja Bejamu, dan tempat tersebut merupakan makam raja muda dan tempat untuk upacara tradisional. |
| 4 | Sinaboi | Sungai Beruk | Asal kampung Sinaboi dan ada makam keramat |
Pengelolaan hutan alam produksi lestari (PHAPL) pada prinsipnya adalah upaya untuk dapat memproduksi kayu dalam volume yang lebih besar persatuan luas serta kualitas yang baik untuk menyediakan bahan baku industri pengolahan kayu secara teratur dan berkesinambungan. Untuk mewujudkan upaya ini, maka diperlukan data atau informasi serta berbagai sarana penunjang yang lain dan memadai. Oleh karena itu, langkah penting dalam pengusahaan hutan produksi ini yang harus segera dicanangkan adalah penyiapan paket data atau informasi yang dapat dijadikan pedoman untuk mendukung pengelolaan dan pengusahaan hutan yang intensif. Untuk itu perlu dilakukan penelitian dan pengembangan secara terus-menerus. Penelitian yang direncanakan meliputi penelitian pada bidang produksi, ekologi, silvikultur dan sosial ekonomi masyarakat.
Penelitian ini dilakukan sebagai koreksi terhadap data/informasi dan kebijaksanaan yang telah ada. Disamping itu, pelaksanaaan penelitian yang direncanakan dapat dilakukan secara mandiri terutama bagi penelitian yang bersifat sederhana, praktis dan bukan merupakan penentuan kebijaksanaan. Macam penelitian menurut pengelompokan tersebut dapat dirinci sebagai berikut :
- Penelitian jangka pendek- yang berjangka waktu 2 – 3 tahun, sepert : pengadaan sarana/prasarana aspek ketenagakerjaan.
- Penelitian jangka menengah- yang berjangka waktu 5 – 10 tahun, yang merupakan koreksi terhadap data/informasi yang diperlukan untuk penyusunan RKUPH (riap, tabel volume, tata batas).
- Penelitian jangka panjang- yang berjangka waktu 10 – 20 tahun. Penelitian ini biasanya berkaitan dengan kelestarian produksi selama jangka pengusahaan (seperti data PSP, persemaian, penanaman, pengukuran subsiden dan pemantauan lingkungan).
Adapun kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan yang dilakukan oleh PT. Diamond Raya Timber adalah sebagai berikut :
| No | Jenis Gangguan Hutan | Lokasi | Upaya Penanggulangan |
| 1 | Penebangan Liar | Sei Bantaian, Sei Nyamuk, Sei Teluk Dalam, Sei senepis dan trayek jalan antara Sei Sinaboi-Sei Senepis |
|
| 2 | Perambahan Hutan | Sei Bantaian, Sei Nyamuk, Sei Teluk Dalam, Sei senepis dan trayek jalan antara Sei Sinaboi-Sei Senepis |
|
| 3 | Kebakaran Hutan | Seluruh kawasan IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber |
|


