Di belahan manapun di dunia, hutan telah menjadi arena pertentangan antara berbagai pihak yang berkepentingan dengan sumber daya hutan. Sering kepentingan satu pihak berbenturan dengan kepentingan pihak lainnya (Wondolleck, 1998; Daniels dan Walker, 2001; Buckles, 1999; Wollenberg,dkk. 2001). Dalam banyak kasus, pertentangan kepentingan antara perusahaan Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Pertambangan, misalnya, sering menyebabkan masyarakat lokal terlantar, tersisih dan aksesnya terhadap hutan menjadi terbatas yang akhirnya berujung pada pertikaian (Wenban-Smith, 2001). Tidak jarang pula benturan kepentingan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain menimbulkan persengketaan, yang kadang-kadang sampai berlarut-larut dan tidak terselesaikan dalam jangka waktu yang lama. Antara masyarakat atau kelompok masyarakat juga terjadi benturan-benturan kepentingan karena masalah batas desa atau wilayah adat yang tidak jelas atau karena perebutan sumber daya tertentu (Anau, dkk., 2002).
Berbeda dengan sektor lain, konflik disektor kehutanan melibatkan berbagai pihak, mulai dari skala lokal sampai skala nasional, dan bahkan internasional. Selain itu, perbedaan status antara pihak yang “kuat” dan yang “lemah” sangat menonjol. Pihak yang lebih kuat biasanya akan dengan mudah mempertahankan posisinya karena mereka mempunyai kekuatan untuk melawan pihak yang lemah. Mereka mempunyai informasi lebih banyak dan kemampuan finansial yang lebih besar dibandingkan dengan pihak yang lemah. Perbedaan kekuatan antara kedua pihak ini menyebabkan rumitnya penyelesaian konflik di sektor kehutanan. Keunikan lainnya adalah konflik di sektor kehutanan sering tidak diketahui umum atau tidak muncul ke permukaan dan sangat sulit diselesaikan. Di masa lalu, konflik semacam ini sering diselesaikan dengan tekanan dari pihak-pihak yang lebih kuat terhadap pihak yang lemah. Pemerintah saat ini, khususnya Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup Indonesia telah menerbitkan peraturan terbaru untuk dapat mengatasi konflik-konflik yang sering terjadi di dunia kehutanan, yaitu : Nomor P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. PT. Diamond Raya Timber dengan sigap mengambil peluang ini untuk melakukan kerjasama kemitraan dengan masyarakat yang berada berdampingan dengan kawasan konsesi IUPHHK-HA PT. Diamond Raya Timber.
Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara masyarakat setempat dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan / atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan. Kerjasama kemitraan yang disusun telah tertuang secara resmi dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.4921/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/9/2017 tentang “Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan Antara Kelompok Tani Sumber Alam Makmur Jaya (SAMJ) dengan IUPHHK-HA Atas Nama PT. Diamond Raya Timber Seluas ± 4.000 Ha Di Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau”.

